Jumat, 06 Desember 2013

Mualaf-Mualaf Yang Memiliki Pengaruh Besar Dalam Sejarah Islam

Mualaf-Mualaf Yang Memiliki Pengaruh Besar Dalam Sejarah Islam

Keluarga  (600 M – 900 M)
Keluarga Barmakid adalah sebuah keluarga Budha yang berpengaruh dari daerah Balkh, sekarang berada di teritorial Afghanistan. Pada saat Dinasti Umayyah menaklukkan daerah tersebut, pada pertengahan tahun 600-an M, keluarga ini pun memeluk Islam. Setelah revolusi Abbasiyah tahun 750 M, keluarga Barmakid mulai menunjukkan bakat mereka sebagai administrator yang handal. Mereka mewarisi pengalaman nenek moyang mereka yang pernah mengurusi birokrasi kerajaan Persia selama berabad-abad. Pengalaman mengurusi birokrasi yang besar inilah yang tidak dimiliki oleh keluarga Abbasiyah.
Sebagai menteri atau pelaksana pemerintahan, keluarga Barmakid memiliki pengaruh yang signifikan dalam stabilitas kerajaan di akhir abad ke-8, Yahya bin Khalid al-Barmaki adalah adalah salah satu contohnya. Yahya ditunjuk sebagai mentor Harun al-Rasyid yang masih belia kala itu. Hasilnya sudah kita ketahui, Harun al-Rasyid dikenal sebagai khalifah terbaik di zaman Abbasiyah dan berhasil membawa kerajaan tersebut mencapai masa keemasan. Di bawah arahan dan bimbingannya, Harun al-Rasyid membangun hubungan yang baik dengan negara-negara tetangga, menumbuhkan ekonomi progresif, jaminan terhadap para ulama, dan sistem infrastruktur yang menyaingi kemegahan Romawi kuno di zamannya. Keluarga Barmakid lah yang sangat mempengaruhi menajemen perpolitikan dunia Islam yang berlangsung hingga beberapa abad.
 (wafat tahun 1266 M)
Ia adalah cucu dari Jenghis Khan sang penakluk dari Mongol. Berke Khan merupakan tokoh penting dalam sejarah Mongol pada pertengahan tahun 1200-an M. Ia adalah raja Dinasti Golden Horde, salah satu generasi yang membawa bangsa Mongol mengecap masa keemasan mereka. Sebagaimana nenek moyangnya, Berke juga menganut paham Shamanisme sebelum ia memeluk Islam. Berke adalah seorang pemimpin yang kuat, ia pernah mengirim pasukan ke Utara pegunungan Kaukasus dan Tenggara Eropa untuk menaklukkan orang-orang Kipchak Turki. Ia juga memobilisasi pasukannya untuk menaklukkan seluruh wilayah Hungaria.
Setelah misi militernya selesai di wilayah-wilayah tersebut, dalam perjalanan pulang menuju Mongol, ia singgah di wilayah Bukhara, tempat dimana rasa keingintahuannya tentang Islam muncul. Lalu ia bertanya tentang Islam kepada penduduk setempat. Mendengar penjelasan-penjelasan tentang Islam, Berke meyakini pesan-pesan yang dibawa oleh agama Islam benar-benar sejalan dengan tujuan penciptaan manusia dan mendamaikan jiwanya yang tidak tenang dalam keyakinan animisme dan dinamisme yang dibawa oleh ajaran Shamaniah. Ia pun memutuskan untuk memeluk agama Islam sekaligus menjadi pemimpin Mongol pertama yang menerima Islam. Keislamannya juga diikuti oleh banyak prajuritnya.
Keislaman Berke dan pasukannya secara otomatis menanamkan jiwa persaudaraan mereka sesama umat Islam. Saat itulah mulai muncul ketegangan ditubuh pasukan Mongol, terutama dengan kubu sepupunya Hulagu Khan dari Dinasti Chagtai. Hulagu Khan adalah penguasa Mongol untuk wilayah bekas-bekas kerajaan Persia, ia dikenal kejam dan sangat mirip dengan kakek mereka Jenghis Khan. Hulagu telah membantai jutaan umat Islam dalam ekspansi-ekspansinya di wilayah-wilayah Islam.
Setelah mendengar jatuhnya Baghdad oleh sepupunya, Hulaghu Khan, pada tahun 1258, dengan penuh keyakinan dan semangat persaudaraan sesama muslim, ia kesampingkan pertalian darah atau nasabnya dengan Hulagu. Ia mengatakan “Hulagu telah memporak-porandakan semua kota-kota Islam dan membunuh khalifah, dengan pertolongan Allah aku akan membalas dan membuat perhitungan dengannya atas banyak darah umat Islam yang ia tumpahkan.” Dengan dukungan pasukan kerajaan Mamluk di Mesir, Berke memobilisasi pasukannya untuk memukul mundur pasukan Hulagu.
Zaganos Pasha (1446–1466 M)
Zagaros Pasha adalah seseorang yang berasal dari Yunani ada juga yang mengatakan seorang Albania. ia direkrut menjadi Yenicheri, korps elit kekaisaran Utsmani. Seperti Yenicheri lainnya, ia dibekali ilmu agama Islam, administrasi pemerintahan, dan pelatihan militer. Ia ditunjuk menjadi mentor dan penasihat calon raja ketujuh Dinasti Utsmani Sultan Mehmed II atau yang lebih dikenal dengan Sultan Muhammad al-Fatih yang masih sangat belia.
Saat Mehmed menjabat sebagai raja Utsmani, Zaragos pun diangkat menjadi seorang menteri. Zaragos selalu dilibatkan dalam semua urusan negara, terutama rencana penaklukkan Konstantinopel pada tahun 1453. Saat penyerangan Konstantinopel, Zaragos ditugaskan mengepung benteng Konstantinopel dari bagian Utara, dan pasukannya merupakan rombongan pertama yang berhasil menyentuh dinding Konstantinopel yang dikenal begitu kokoh. Peninggalan-peninggalan Zaragos masih tersisa di wilayah Edrine berupa masjid, dapur umum, dan pemandian umum.
Ibrahim Muteferrika (1674 – 1745 M)
Isu yang sering diarahkan kepada kerajaan Utsmani adalah ilmu pengetahuan pada masa kerajaan ini tidak berkembang, stagnan, dan sangat minim dengan inovasi, tidak berbanding dengan luasnya wilayah kerajaan dan lamanya masa kekuasaan mereka. Seorang yang berasal dari Hungaria, Ibrahim Muteferrika, mendengar dan mengamati isu yang beredar ini. Sebagai seorang diplomat yang ditugaskan menjembatani hubungan Utsmani dan Eropa, khususnya Prancis dan Swedia, Ibrahim Muteferrika menangkap peluang dari kebangkitan Eropa (Renaissance) dimana penggunaan mesin cetak menjadi budaya baru dan menurut Ibrahim orang-orang Eropa belum optimal menggunakan alat tersebut. Ia pulang ke Istanbul dengan misi mengembangkan inovasi percetakan dengan alat tersebut.
Ibrahim mulai mencetak dan menerbitkan atlas dunia yang berisikan peta-peta berbagai negara, kamus-kamus, dan buku-buku agama. Di antara hasil percetakannya yang paling terkenal adalah sebuah atlas yang dibuat oleh seorang ahli geograpi yang terkenal, Katip Celebi, yang menggambarkan peta dunia di zaman tersebut dengan tingkat detail dan presisi yang luar biasa. Selain mengembangkan percetakan buku-buku, Ibrahim Muteferrika juga menulis beberapa buku tentang sejarah, teologi, sosiologi, dan astronomi.
Alexander Russel Webb (1846 – 1965 M)
Di akhir abad 19, dunia jurnalistik Amerika mulai memasuki era baru. Pengaruh dunia tulis-menulis sangat besar dan efektif dalam membentuk opini di masyarakat. Salah seorang yang berperan dalam perkembangan tersebut adalah Alexander Russel Webb. Awalnya, Webb adalah seseorang yang beragama Kristen, namun semakin hari agama tersebut malah menimbulkan keraguan baginya, hingga hilanglah kepercayaannya dengan agama Kristen.
Setelah kepercayaan terhadap agama Kristen hilang, ia mulai membuka diri dan mempelajari agama-agama selain Kristen. Dan tiba-tiba ia merasakan ketertarikan terhadap Islam. Ketika ditunjuk pemerintah Amerika untuk menjadi salah satu pejabat kedutaan Amerika di Philipina tahun 1887, ia menggunakan kesempatan ini untuk berkorespondensi dengan temannya, seorang penganut Ahmadiyah dari India dan bertanya tentang Islam kepadanya.
Meskipun keislamannya dimulai dengan menganut paham Ahmadiyah, ia terus mengembangkan wawasan keislamannya dengan menuntut ilmu ke berbagai negeri Islam dan bertemu dengan para ulama-ulama Islam sehingga ia mendapatkan pemahaman yang baik tentang Islam dan terlepas dari pengaruh Ahmadiyah.
Tahun 1893, ia mengundurkan diri dari dunia diplomatik dan kembali ke Amerika. Di negeri Paman Sam inilah ia memulai dakwahnya menyeru kepada Islam. Dengan kemampuan jurnalistiknya, ia menulis beberapa buku dan kolom-kolom opini di media masa menjelaskan kepada masyarakat Amerika tentang Islam. Di awal abad 20, ia semakin dikenal sebagai seorang muslim yang giat dan vokal dalam mendakwahkan Islam di Amerika, bahkan Sultan Utsmani, Sultan Abdul Hamid II, memberinya gelar kehormatan dari kerajaan sebagai apresiasi terhadap apa yang telah ia lakukan. Alexander Russel Webb wafat pada tahun 1916 dan dimakamkan di New Jesrey. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’alamerahmatinya.
 X (1925 – 1965 M)
Banyak hal yang bisa diceritakan dari perjalanan hidup Malcolm X karena perjalanan hidupnya tidak semulus tokoh-tokoh sebelumnya. Hidupnya sempat diwarnai rekam jejak negatif. Terlahir sebagai seorang kulit hitam adalah sebuah masalah di zamannya, karena masyarakat Amerika masih memarjinalkan orang-orang kulit hitam. Malcolm memulai masa mudanya yang keras dan berusaha menunjukkan eksistensinya di kehidupan, walaupun terkadang itu membawa masalah bagi dirinya sendiri. Ia pernah dikeluarkan oleh sekolahnya dan masuk bui di tahun 1946 karena kasus kriminal yang ia lakukan.
Selama 8 tahun mendekam di jeruji besi, Malcolm mulai terpengaruh dengan pemikiran “Negara Islam” yang dibawa oleh salah satu kelompok yang menyimpang yang didirikan pada tahun 1900-an. Kelompok ini mengkampanyekan supremasi orang-orang kulit hitam dan ras kulit putih adalah kelompok setan. Tentu saja latar belakang berdirinya kelompok ini adalah penindasan yang dilakukan oleh orang-orang kulit putih terhadap orang-orang kulit hitam. Setelah bebas dari penjara, Malcolm bertemu dengan “Nabi” gerakan NOI (Nation of Islam), Elijah Muhammad, Malcolm pun diangkat sebagai mentri dalam NOI.
Pada tahun 1950-an, Malcolm menduduki jabatan tertinggi dalam kelompok ini. Hal itu dikarenakan kecerdasannya dan retorikanya yang baik. Di era kebebasan Amerika kala itu, Malcolm menjadi seorang pejuang hak asasi yang terkemuka. Ia mengadvokasi hak-hak warga Amerika keturunan Afrika agar menjadi setara dengan orang-orang kulit putih. Perjuangan Malcolm ini sama halnya dengan Martin Luther King yang berusaha menjadikan hak warga kulit hitam setara dengan kulit putih, hanya saja, perjuangan Malcolm cenderung lebih keras dan radikal.
Tahun 1950-an terjadi transformasi lagi pada ideologi Malcolm, ia mulai melihat celah dan kekeliruan gerakan Nation of Islam. Ia pun meninggalkan gerakan ini dan mulai mengkaji Islam, mencari nilai-nilai murni dari ajaran Islam yang penuh kedamaian. Ketika ber-haji di tahun 1964, saat itulah ia menemukan hakikat ajaran Islam. Ia pulang ke Amerika lalu mengajarkan dan menyebarkan nilai-nilai dan ajaran-ajaran tersebut ke warga Afrika-Amerika di lingkungannya.
Di masa-masa perubahan ini pulalah Malcolm mulai angkat bicara tentang penyimpangan paham Nation of Amerika. Satu demi satu anggota Nation of Islam keluar dari gerakan tersebut, namun tidak sedikit pula anggota-anggota gerakan ini yang membenci dan memusuhinya. Puncaknya adalah pembunuhan terhadap dirinya pada tahun 1965 oleh anggota gerakan Nation of Islam.
Walaupun masa keislamannya tidak begitu lama, Malcolm X dianggap memiliki pengaruh besar bagi perjuangan umat Islam di Amerika dan persamaan hak warga kulit hitam yang termarjinalkan.
Oleh ustadz Nur Fitri Hadi, MA

Tanda Ikhlas dalam Menuntut Ilmu

Segala puji hanyalah milik Allah Taalayang seluruh perkara berada di tangan-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Wa ba’du.
Menuntut ilmu adalah sebuah ibadah yang sangat mulia. Ilmu adalah kunci pembuka untuk amalan-amalan lainnya. Karena dengan ilmu, seorang hamba bisa mengetahui bagaimana seharusnya dia beribadah kepada Rabb-nya, mengetahui apa saja kewajiban yang harus ia jalankan, serta mengetahui apa saja larangan yang harus ia jauhi. Oleh karena itulah,  keikhlasan dalam menuntut ilmu adalah suatu hal yang harus terus dijaga oleh kita semua agar ibadah yang sangat mulia ini tidak menjadi debu yang berhamburan di sisi Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
“Padahal mereka tidaklah diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlashkan agama kepada-Nya” (QS. Al Bayyinah : 5)
Tanda Ikhlas dalam menuntut ilmu
Keikhlasan dalam menuntut ilmu akan memberikan pengaruh kepada pribadi orang tersebut yang dapat dirasakan oleh orang yang berada di sekitarnya. Di antara tanda-tanda ikhlas dalam menuntut ilmu adalah sebagai berikut :
1- Membuahkan ilmu yang bermanfaat
Tanda paling jelas yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki niat yang benar dalam menuntut ilmu adalah ilmu tersebut bermanfaat bagi dirinya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنَ الهُدَى وَالعِلْمِ، كَمَثَلِ الغَيْثِ الكَثِيرِ أَصَابَ أَرْضًا، فَكَانَ مِنْهَا نَقِيَّةٌ، قَبِلَتِ المَاءَ، فَأَنْبَتَتِ الكَلَأَ وَالعُشْبَ الكَثِيرَ
“Permisalan petunjuk dan ilmu yang Allah utus diriku dengan membawa keduanya sebagaimana permisalan hujan lebat yang membasahi bumi. Diantara tanah yang diguyur air hujan, ada tanah yang subur, yang menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tetumbuhan dan rerumputan yang lebat” (HR. Bukhari)
Seperti itulah permisalan ilmu yang bermanfaat bagi seorang hamba. Ilmu tersebut akan memberikan manfaat kepada pemiliknya khususnya, dengan membuat hatinya semakin lembut, jiwanya semakin tunduk kepada Rabb-nya, lisan dan pandangannya semakin terjaga, dan seterusnya. Tidak hanya itu, manfaat ilmunya juga meluas kepada orang-orang di sekitarnya dengan akhlaknya yang semakin mulia serta ilmu yang telah ia raih ia ajarkan kepada orang-orang di sekelilingnya.
Inilah tanda yang pertama yang menjadi poros bagi tanda-tanda lainnya, ilmu tersebut bermanfaat bagi dirinya.
2- Mengamalkan ilmu
Ilmu dicari untuk diamalkan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala akan bertanya kepada semua orang yang telah belajar, apa yang telah mereka amalkan dari ilmu yang ia miliki?
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ … وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ
“Tidak akan bergeser dua telapak kaki hamba di hari kiamat sampai ia ditanya,(salah satunya) tentang ilmunya, apa yang sudah dia amalkan?” (HR. Tirmidzi, beliau nilai hasan shahih. Dan dinliai shahih oleh Al Albani)

Ketika seseorang memiliki niat yang ikhlas dalam menuntut ilmu, maka ia akan mengerti bahwa ilmu yang ia cari bukanlah tujuan akhir, tetapi bekal dia untuk beramal sehingga ia akan berusaha mengamalkan setiap ilmu yang ia miliki. Adapun orang yang niatnya rusak, maka mengamalkan ilmu bukanlah tujuan yang hendak ia capai. Oleh  karena itu, Al Khatib Al Baghdadi rahimahullah mengatakan, “Seseorang tidak dianggap berilmu selama ia tidak mengamalkan ilmunya” (Iqtidhaa-ul ‘Ilmi Al ‘Amal hal. 18, dinukil dari Tsamaratul ‘Ilmi Al ‘Amal, hal. 45)
3- Terus memperbaiki niat
Orang yang merasa telah ikhlas dalam menuntut ilmu merupakan ciri tidak ikhlasnya ia dalam menuntut ilmu. Orang yang ikhlas justru terus memperbaiki dirinya dan meluruskan niatnya dalam setiap amalannya dan tidak merasa dirinya telah ikhlas. Sebagaimana yang dikatakan ‘Amr,“Barangsiapa yang mengatakan dirinya adalah orang yang berilmu, maka dia adalah orang yang bodoh”. Ibnu Rajab mengatakan, “Orang yang jujur akan merasa takut dirinya tertimpa kemunafikan dan takut mengalami su-ul khatimah” (lihat Fadhlu ‘Ilmis Salaf ‘alal Khalaf, hal. 30-31)
4- Semakin tunduk dan takut kepada Allah Ta’ala
Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
“Sesungguhnya yang yang takut kepada Allah diantara para hamba-Nya hanyalah orang yang berilmu” (QS. Fathir : 28)
Pada ayat di atas Allah menyebutkan bahwa orang yang takut kepada-Nya adalah orang yang berilmu. Oleh karena itu, semakin bertambah ilmu seseorang, semakin tunduk ia kepada Rabb-nya. Sebagian ulama mengatakan, “Siapa yang takut kepada Allah maka dia adalah orang yang berilmu. Dan siapa yang bermaksiat kepada Allah maka dia adalah orang yang bodoh” (dinukil dari Fadhlu ‘Ilmis Salaf ‘alal Khalaf hal. 26).
Ini adalah buah dari ilmu yang bermanfaat, ilmu yang dicari semata-mata karena mengharap wajah-Nya. Seseorang yang telah berilmu tentang Allah, maka ia akan mengetahui keagungan dan kebesaran Rabb-nya sehingga ia akan semakin takut dan tunduk kepada-Nya serta selalu merasa diawasi oleh-Nya.
5- Membenci pujian dan ketenaran
Senang dipuji dan cinta ketenaran adalah awal malapetaka pada diri seorang penuntut ilmu. Tidakkah kita ingat kisah tiga orang yang pertama kali diseret ke dalam neraka? Rasulullah menyebutkan salah satu diantara mereka,
وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ، وَعَلَّمَهُ وَقَرَأَ الْقُرْآنَ، فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا، قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا؟ قَالَ: تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ، وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيكَ الْقُرْآنَ، قَالَ: كَذَبْتَ، وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ: عَالِمٌ، وَقَرَأْتَ الْقُرْآنَ لِيُقَالَ: هُوَ قَارِئٌ، فَقَدْ قِيلَ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّارِ
“Seseorang yang menuntut ilmu, mengajarkannya, dan membaca Al Qur’an. Lalu ia didatangkan dan dipaparkan kepadanya segala nikmat yang telah ia raih, lantas ia mengakuinya. Lalu ia ditanya, “Apa yang sudah kamu lakukan terhadap nikmat tersebut?”. Ia menjawab, “Aku menuntut ilmu juga mengajarkannya, aku juga membaca Al Qur’an karena-Mu”. Lalu dikatakan padanya, “Kamu dusta! Kamu itu menuntut ilmu supaya dijuluki sebagai orang yang berilmu! Kamu juga membaca Al Qur’an karena ingin dikenal sebagai qari! Dan kamu pun telah mendapatkannya!”. Lalu orang tadi diseret di atas wajahnya lalu dilempar ke neraka” (HR. Muslim)
6- Semakin tawadhu’ di hadapan manusia
Bagai ilmu padi, ilmu yang bermanfaat yang dicari semata-mata mengharap wajah Allah Ta’ala akan membuat pemiliknya semakin tawadhu’ di hadapan orang lain, tidak merasa lebih hebat dibandingkan orang lain. Ibnu Rajab mengatakan, “Di antara tanda orang yang memiliki ilmu yang bermanfaat adalah ia tidak memandang dirinya memiliki status atau kedudukan khusus. Hatinya membenci rekomendasi dan sanjungan orang. Ia juga tidak takabbur di hadapan orang lain” (Fadhlu ‘Ilmis Salaf ‘alal Khalaf, hal. 31)
Nasihat Penutup
Itulah di antara sedikit tanda-tanda lurusnya niat seseorang dalam menuntut ilmu. Sebagai penutup, kami bawakan sebuah nasihat indah dari Imam Al Ghazali rahimahullah teruntuk kita semua. Beliau mengatakanBetapa banyak malam yang telah kau hidupkan dengan mengulang-ngulang ilmu dan membaca berbagai macam buku, dan kau halangi dirimu dari tidur? Aku tidak tahu apa yang memotivasimu untuk berbuat demikian. Jika niatmu adalah karena dunia, karena mencari harta dan mengumpulkan bagian-bagian dunia, atau berbangga-bangga dengan teman sepantaranmu, maka celakalah dan celakalah dirimu! Tapi jika niatmu adalah menghidupkan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, membina akhlakmu, dan mematahkan jiwa yang suka mengajak kepada keburukan, maka beruntunglah dan beruntunglah engkau!” (Ihya ‘Ulumuddin, hal. 105-106, dinukil dariAdabu Thalibil ‘Ilmi, hal. 35)
Semoga yang sedikit ini dapat bermanfaat kepada penulis khususnya dan kepada kaum muslimin umumnya. Hanya kepada Allah-lah kita semua memohon keikhlasan dalam setiap ucapan dan amalan.
Ya Allah, jadikanlah seluruh amalan kami sebagai amalan yang shalih, dan jadikanlah amalan kami tersebut ikhlas mengharap wajah-Mu semata, dan janganlah Engkau jadikan sedikitpun bagian untuk selain diri-Mu dalam amalan kami tersebut. Sesungguhnya Engkau Maha mendengar seruan hamba-Mu.

Referensi :
Hilyah Thalibil ‘Ilmi, Syaikh Bakr Abu Zaid
Bayaanu Fadhli ‘Ilmis Salaf ‘ala ‘Ilmil Khalaf, Ibnu Rajab Al Hanbali
Ma’alim fii Thariqi Thalabil ‘Ilmi, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz As Sadhan

Yogyakarta, 24 Dzulhijjah 1434
Penulis: Yananto Sulaimansyah
Artikel Majalah Muslim.Or.Id

Trend Bordir dan Warna -Warni Pada Hijab Syar'i

Oleh : Ummu Muhammad Ima
Murajaah : Ust. Aziz Abdullah


Islam agama yang mulia, yang sempurna syariatnya. Islam dengan segala aturan yang ditetapkan Allah di dalamnya mengandung berbagai mashlahat bagi kehidupan manusia. Diantara ketetapan syariat adalah mengenai hijab/jilbab wanita muslimah. Jilbab yang disyariatkan Allah dalam islam menggariskan aturan yang rinci demi kemashlahatan muslimah. Hijab/jilbab tersebut ditetapkan untuk menjaga muslimah dengan sebaik-baiknya karena dalam islam wanita begitu dihargai dan dimuliakan kedudukannya.


Seiring berjalannya waktu banyak muslimah yang dulunya melalaikan kewajiban berhijab mulai mengenakan hijab/jilbab dan hal ini patut kita syukuri. Namun, ternyata banyak diantara muslimah hanya mengetahui bahwa jilbab sebatas menutup kepala dan seluruh anggota badan dengan cara membalut badan dengan pakaian mereka sehingga mereka keluar dengan jilbab-jilbab yang modis, seksi dan jauh dari tuntunan syariat yang suci. Di lain sisi ada muslimah yang mulai mengenakan abaya/model jubah panjang/longdress namun masih banyak hiasan pada baju yang dijadikan hijab tersebut. Penyebabnya hanya satu yakni ketidaktahuan mereka akan ilmu tentang hijab ini.

A.    Definisi jilbab dan landasan wajibnya

Kata “jilbab” ditinjau dari sudut pandang bahasa mengandung beberapa makna:
1. Qamish yakni pakaian lebar dan panjang sejenis jubah.
2. Pakaian yang lebih luas dari khimar (kerudung penutup kepala) selain rida’ (selendang) yang berfungsi menutupi kepala dan dada wanita.
3. Pakaian lebar selain milhafah (selimut) yang dikenakan oleh seorang wanita.
4. Milhafah (selimut) (Lisaanul ‘Arab, Ibnu Mandzur 2/162)[1]

Adapun secara syar’I berkata para ulama mendefinisikan apa itu jilbab[2]
v  Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas (rida’) yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, dan ‘Atho’ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar (pakaian bawah).
v  Imam Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah “mulhafah” (kain penutup).
v  Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.
v  Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, “Hendaklah wanita itu mengenakan rida’nya (pakaian atasnya).”
v  Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah mulhafah (kain penutup atas), khimar, rida’ (kain penutup badan atas) atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.
Kesimpulan mengenai maksud jilbab dan khimar, silakan lihat gambar www.muslimah.or.id  berikut ini.
Kewajiban berjilbab/berhijab telah ditegaskan Allah dalam al-Qur’an dalam sebuah ayat. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Dari ayat diatas, dapat diketahui bahwa ayat tersebut berupa perintah untuk mengenakan hijab. Ketika datang sebuah perintah dari Allah maka perintah tersebut berupa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua muslimah merdeka yang baligh yang telah terkena beban taklif syar’i tanpa terkecuali.

B.     Benarkah Jilbab Hanya Budaya Arab?[3]
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59)

Ayat ini tegas menjadi dalil atas wajibnya mengenakan jilbab bagi setiap muslimah. Kewajiban mengenakan jilbab dalam ketentuan syari’ah sepadan dengan kewajiban-kewajiban lainnya yang telah diatur dalam agama. Hal ini bertolak belakang dengan anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa jilbab merupakan produk budaya, atau ketentuan yang terikat secara kondisional sehingga hukumnya “boleh-boleh saja” dikenakan.

Para pembaca perlu mengerti, dalam sejarah penetapan hukum syari’ah (tarikh tasyri’) telah digambarkan bahwa kebudayaan wanita-wanita Arab jahiliyah sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam ialah dalam keadaan terbuka auratnya, bahkan telanjang bulat ketika thawaf di Ka’bah. “Mereka melemparkan pakaian mereka dan meninggalkannya tergeletak di atas tanah. Mereka tidak lagi mengambil pakaian tersebut untuk selamanya, membiarkannya terinjak-injak oleh kaki orang-orang yang lalu lalang hingga pakaian tersebut usang. Demikian kebiasaan jahiliyah yang dinamakan Al-Liqa’ ini berlangsung hingga datanglah Islam dan Allah memerintahkan mereka untuk menutup auratnya, sebagaimana dalam firman-Nya surat Al-A’raf ayat 31.” (Syarh Shahiih Muslim, Al-Imam An-Nawawi, 18/369).

Maka sungguh tidak relevan jika anggapan tersebut kita korelasikan dengan kenyataan budaya Arab pada masa pra-Islam.

Adapun setelah itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam mewajibkan kepada isteri-isteri beliau, anak perempuan beliau dan wanita-wanita kaum Mu’minin untuk mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Ini menunjukkan bahwa jilbab bukanlah produk budaya Arab, akan tetapi murni wahyu dari Allah yang turun kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam guna diamalkan oleh segenap ummatnya dari kalangan Muslimah dimanapun mereka berada sampai datangnya hari Kiamat.

Namun yang masih menjadi persoalan ialah biasnya definisi jilbab yang dipahami ditengah masyarakat kita. Masing-masing orang mendefinisikannya sesuai dengan selera gaya hidupnya yang beragam, bahkan tuntutan karir pun tak pelak dijadikan alasan, sehingga muncul istilah jilbab gaul, modis dan berbagai istilah diciptakan guna mengalihkan perhatian Muslimah dari jilbab yang sesuai dengan tuntunan syar’iah.

C.    Syarat Hijab Syar’i

Tentunya islam datang dengan aturan yang sempurna, maka tentang hijab pun ada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dalam melaksanakannya. Berjilbab atau berhijab merupakan suatu bentuk ibadah pada Allah. Dan sesuai kaidah bahwasanya segala ibadah adalah taufiqiyyah artinya ketetapan dan aturannya datang dari Allah bukan dari kehendak person tertentu atau organisasi tertentu.

Adapun syarat-syarat hijab Syar’i yang terdapat pada dalil-dalil
adalah:[4]
1.      Harus menutup seluruh tubuhnya secara sempurna.
Para Ulama Ahli Hadits telah bersepakat mengenai wajibnya menutup seluruh tubuh bagi Muslimah (Shahih Fiqhus Sunnah, 3/29), namun yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini ialah persoalan hukum antara wajib dan afdhal-nya menutup wajah dan telapak tangan bagi mereka.

2.      Harus tebal tidak tipis.
Pakaian dengan bahan yang tipis lebih mudah menggambarkan lekuk-lekuk tubuh mereka, dan wanita-wanita yang mengenakan pakaian tipis diluar rumahnya tak ubah seperti orang yang telanjang didepan umum, disadari atau tidak. Pun Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah mensinyalir wanita-wanita seperti ini akan muncul diantara umatnya:
“Dua kelompok yang termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya……. (dan yang kedua) “wanita kaasiyaat ‘aariyaat”. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya dapat tercium dari perjalanan sekian dan sekian”. (HR. Muslim 2128)
Kaasiyaat ‘aariyaat adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian tipis, dan tidak menutup auratnya. Yakni berpakaian dari namanya saja, namun pada hakikatnya telanjang. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/34).

3.      Harus lebar tidak boleh sempit/ketat
Tidak jarang dari wanita-wanita Muslimah yang kehilangan identitas dirinya terpedaya mengikuti trend berpakaian ketat seperti yang sering kita saksikan sekarang. Padahal pakaian yang ketat akan menyulitkan gerak tubuh mereka, dan saking sempitnya memakainya pun membutuhkan waktu dan tenaga. Berbeda dengan pakaian yang longgar, tubuh akan lebih mudah untuk bergerak dan terasa nyaman untuk dikenakan. Disamping itu, mafsadah yang terbesar dari berpakaian ketat ialah menampakkan tubuh seorang wanita, dan tentunya mengundang syahwat pria-pria yang masih normal mentalnya.
Dari Usamah Bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam memakaikan-ku sebuah pakaian Qubthiyyah (Mesir) yang tebal -dulu pakaian tersebut merupakan hadiah Dihyah Al-Kalbiy kepada beliau- maka aku memakaikannya untuk istriku. Kemudian Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam berkata kepadaku: “Mengapa tidak kamu pakai baju Qubthiyyah itu?”, aku berkata: “Yaa Rasulallah, aku memakaikannya untuk istriku”. Lantas Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam berkata: “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam dibalik baju Qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju tersebut masih menggambarkan bentuk tubuhnya”. (HR. Ahmad 21683 5/205, Abu Dawud 4116 Sanad-nya Hasan).
Merujuk sikap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam diatas, apabila seorang wanita tengah mengenakan pakaian yang cukup longgar namun dikhawatirkan masih menggambarkan bentuk tubuh mereka, maka pada kondisi seperti itu diperintahkan untuk memakai baju dalaman sebagai lapisan. Begitu juga ketika seorang wanita memakai rok namun bagian pinggulnya masih terbentuk, hendaknya dia memakai lapisan dalam dibalik rok tersebut disamping mengenakan jilbab yang panjangnya melebihi pinggul guna menghindari tampaknya bentuk tubuh mereka. Jadi merupakan suatu kesalahan jika hanya mencukupkan diri dengan memakai celana panjang sebagai pakaian utama tanpa melapisinya dengan rok yang lebar hingga menutupi telapak kakinya (agar lebih terjaga kenakan kaos kaki). Karena semata-mata memakai celana panjang akan lebih mudah untuk mengikuti bentuk betis dan lutut mereka, wallahu a’lam.

4.      Bukan pakaian perhiasan /yang asalnya adalah hiasan.
Hal ini yang tampaknya masih menjadi kesimpangsiuran pada pemahaman sebagian muslimah disekitar kita. Berangkat dari sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam: “Sesungguhnya Allah maha indah dan menyukai keindahan” mereka memfungsikan pakaiannya -yang menurut keumuman orang- sebagai perhiasan. Dengan mengenakan pakaian bercorak stylish dan bernuansa dekoratif serta perpaduan berbagai bahan membuat mereka tampil lebih modis dan menawan dihadapan laki-laki asing yang bertengger di jalan-jalan. Sementara keindahan yang ada dalam benak kita belum tentu serupa dengan keindahan yang ada disisi Allah Ta’ala. Karena keindahan menurut Allah adalah menjalankan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dalam tuntunan syari’at-Nya serta mejauhi segala larangan-Nya walaupun keumuman manusia memandangnya berbeda, diantara tuntunan syari’ah Allah adalah sebagai berikut:
“Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya”. (An-Nuur: 31)
Maka berdasarkan keumuman lafadzh ayat diatas meliputi pakaian dzhahir (fisik) jika pakaian tersebut berfungsi sebagai perhiasan yang menarik perhatian laki-laki untuk melihatnya. (Shahih Fiqhus Sunnah, 3/33).
Al-‘Allaamah Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Bin Naashir As-Sa’di Rahimahullah menyatakan: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya” yakni seperti pakaian yang indah (yang berfungsi sebagai perhiasan), dan juga perhiasannya, serta seluruh tubuhnya termasuk dari perhiasan, juga pakaian dzhahir jika memang berfungsi sebagai perhiasan. “Kecuali yang (biasa) tampak darinya” yakni pakaian dzhahir yang biasa dikenakan selama tidak menimbulkan fitnah. (Taisirul Kariimir Rahman Fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan, Tafsir Surat An-Nuur ayat 31).
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah memberikan peringatan kepada kita tentang golongan orang-orang yang binasa, diantaranya wanita yang suka berhias diri dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya:
“…..dan seorang istri yang jauh dari suaminya, padahal suaminya telah mencukupkan dia dengan memberikan fasilitas dunia, akan tetapi kemudian dia bertabarruj setelah itu…..”. (HR. Ahmad 23827 6/19 Sanad-nya Shahiih)

Pengertian tabarruj yakni seorang wanita menampakkan perhiasannya dan bagian-bagian keindahan tubuhnya yang sesungguhnya wajib atas mereka untuk menutupinya karena hal tersebut dapat mengundang syahwat pria. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/33, Abu Malik Kamal menukil dari Fathul Bayaan 7/274)

Demikian larangan Allah dan Rasul-Nya terhadap wanita yang suka berhias diri bukan pada tempatnya. Jadi tidak tepat jika memfungsikan pakaian sebagai perhiasan, karena tujuan perintah jilbab itu sendiri adalah untuk menutupi perhiasan sebagaimana yang telah diuraikan diatas.

5.      Bukan merupakan pakaian syuhroh (pakaian ketenaran)
Hal ini sebagaimana sabda beliau Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam dari Abdullah Bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu
“Barangsiapa yang mengenakan pakaian Syuhrah (untuk mencari popularitas) didunia, maka Allah akan kenakan padanya pakaian kehinaan pada hari Kiamat, dan kemudian menyala-nyala pada pakaian tersebut api neraka” (HR. Abu Dawud 4029, dan Ibnu Majah 3607 dengan Sanad Hasan Lighairih)
Pakaian Syuhrah adalah semua pakaian yang dikenakan dengan niat untuk mencari popularitas ditengah manusia. Sama saja apakah dalam bentuk pakaian yang bagus, yang dikenakan dalam rangka berbangga-bangga dengan dunia dan perhiasannya, atau pakaian yang bernilai rendah, yang dikenakan dalam rangka menampakkan kezuhudan dan riya’. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/37).

6.      Tidak memakai wewangian.
Dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam bersabda: “Wanita manapun yang mengenakan minyak wangi, kemudian melewati kaum laki-laki agar mereka mencium baunya, maka dia adalah seorang pezina”. (At-Tirmidzi 2786 dan diriwayatkan oleh selain mereka dengan sanad yang Hasan)
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam juga bersabda:
“Wanita manapun yang mengenakan wewangian, maka janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya bersama kami”
Juga terdapat hadits-hadits lain yang berkenaan dengan larangan ini. Karena keluarnya para wanita ke jalan-jalan dengan wewangian, dimana pada jalan-jalan tersebut terdapat laki-laki asing dan tempat berkumpulnya mereka seperti di masjid, maka yang demikian ini akan menjadi sebab terbukanya pintu fitnah bagi mereka. Hal ini terjadi karena memang rangsangan laki-laki normal secara psikologis lebih kuat daripada rangsangan wanita pada umumnya, sehingga Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam melarang para wanita memakai minyak wangi ketika berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan bukan berarti membiarkan mereka tampil kumuh dan bau tak sedap, akan tetapi mereka diperintahkan untuk menjaga kebersihan badan dan pakaian, karena kebersihan itu separuh dari keimanan seseorang sebagaimana yang telah dinyatakan Nabi. Adapun menggunakan produk-produk deterjen yang memang mengandung sedikit wewangian (tidak tercium wanginya dari jarak dekat), dan tidak bisa dihindari, insya Allah tidak mengapa, wallahu a’lam.

7.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Penyerupaan wanita kepada laki-laki atau sebaliknya dalam berpakaian mengakibatkan penyerupaan mereka dalam hal akhlaq dan tidak pada fitrahnya. Bahkan hal ini telah menjadi pemandangan yang biasa ditengah masyarakat kita, padahal Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah melaknat perbuatan nista tersebut sebagaimana yang disaksikan para Shahabatnya:
Dari Abdullah Bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Rasulullah melaknat (yakni dijauhkan dari rahmat dan ampunan Allah) laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki”. (Al-Bukhari 5885, At-Tirmidzi 2784, Abu Dawud 4097, Ibnu Majah 1904).
Maknanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita dalam berpakaian dan mengenakan perhiasan yang mana hal tersebut memang dikhususkan untuk wanita, demikian juga sebaliknya. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/36).
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasululullah melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki”. (Abu Dawud 4098, Ahmad 8292 2/325 sanad-nya Shahiih).
Batasan pelarangan tasyabbuh (penyerupaan) tidaklah semata-mata berdasarkan pakaian yang dipilih, disukai, atau yang telah menjadi kebiasaan diantara pria dan wanita. Akan tetapi kembali kepada apa yang pantas bagi mereka, yaitu yang pantas bagi wanita adalah dengan mengenakan pakaian tertutup dan tidak bertabarruj dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Maka dalam pembahasan ini ada dua hal yang dimaksud, pertama adanya perbedaan antara pakaian pria dan wanita, dan yang kedua tertutupnya kaum wanita, dan tidaklah terjadi penyerupaan wanita kepada pria kecuali jika kedua hal tersebut dilakukan secara bersamaan”. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/36).

8.      Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam juga telah menegaskan dalam sabdanya:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum itu”.
Maka cukup memprihatinkan tatkala melihat perangai sebagian kaum Muslimin saat ini tengah mengalami krisis ketauladanan. Mereka yang seharusnya menjadi pelopor dalam kebaikan justru terkondisikan menjadi pengekor kebebasan sebagai akibat penetrasi budaya-budaya kuffar dalam berpakaian, dan hal ini merupakan bentuk genderang perang orang-orang kafir dalam upaya mereka memerangi Islam dan kaum Muslimin. Seharusnya yang dilakukan seorang Muslim adalah membangun kepribadian diri dengan nilai-nilai Islam dan menumbuhkan semangat optimisme dalam menjalani kehidupan. Karena dengan sebab itulah rasa minder yang menghantui perasaan dapat dengan segera hilang, dan tidak akan mudah ikut-ikutan dalam melangkah seperti keadaan kerbau yang ditarik hidungnya ketika berjalan.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah memberikan contoh nyata dalam mengambil sikap, yaitu ketika beliau melihat Shahabatnya mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas orang-orang kafir, maka pada detik itu juga beliau langsung menegurnya dalam rangka menjaga kepribadian diri Shahabatnya itu: “Sesungguhnya ini pakaian kuffar, maka janganlah sekali-kali engkau memakainya.” (HR. Muslim 2077, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 25223).
Dan masih banyak lagi nash-nash syar’iyyah yang menegaskan kepada kita bahwa menyerupai orang-orang kafir dalam segala tindak tanduk mereka serta merupakan kekhususan bagi mereka adalah termasuk hal yang tercela. Bahkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam tengah memberikan ultimatum jika ada diantara umatnya yang bertasyabbuh dengan orang-orang kafir tersebut, maka dia termasuk dari golongan mereka. Semoga Allah menyelamatkan kita dari segala bentuk tasyabbuh kepada orang-orang kafir, dan senantiasa membimbing langkah kita guna memiliki kepribadian yang bernafaskan Islam, amiin yaa mujibas sa’iliin.

Imam Mujahid rahimahullah berkata, “Hendaklah para wanita mengenakan jilbab supaya diketahui manakah yang termasuk wanita merdeka. Jika ada wanita yang berjilbab, orang-orang yang fasik ketika bertemu dengannya tidak akan menyakitinya.”
Penjelasan para ulama di atas menerangkan firman Allah mengenai manfaat jilbab,
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al Ahzab: 59)
Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.” Inilah yang membedakan manakah budak dan wanita merdeka dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berjilbab berarti masih menginginkan status dirinya sebagai budak[5]

D.    Syarat Hijab Syar’i : Bukan Merupakan Hiasan[6]

Sebagaimana yang sudah dimaklumi bahwa para muslimah diwajibkan untuk berhijab, dan berhijab ini lebih umum maknanya daripada sekedar berjilbab atau bercadar atau menutupi seluruh anggota tubuhnya. Akan tetapi berhijab yang syar’i adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya serta perhiasannya, yang dengannya semua non mahram tidak bisa melihat sedikit pun dari tubuh dan perhiasannya.
Sekarang masalahnya, yang mana yang termasuk perhiasan?
Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Hirasah Al-Fadhilah pada pembahasan ‘Hijab yang bersifat khusus’ menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan zinah (perhiasan) pada firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka,” (QS. An-Nur: 31) adalah semua yang dipakai berhias oleh wanita, selain dari asal penciptaannya (postur tubuhnya), atau dinamakan az-zinah al-muktasabah (hiasan yang bisa diusahakan).
Maksudnya: Tubuh wanita adalah perhiasan akan tetapi tidak bisa diusahakan adanya, karena memang asal penciptaannya seperti itu.
Selain dari tubuhnya, yang juga diperintahkan untuk disembunyikan adalah perhiasan yang bisa diusahakan, yaitu segala sesuatu yang menarik pandangan orang selain dari anggota tubuhnya. Dan para ulama memberikan batasan dari zinah (perhiasan) adalah semua perkara yang menarik perhatian orang untuk melihatnya.
Jika ada yang bertanya: Bukankah pakaian luar (walaupun berwarna hitam) juga tetap dilihat oleh orang?
Jawab: Betul, karenanya seorang wanita dianjurkan untuk tidak sering keluar rumah agar pakaian luarnya pun tidak terlihat oleh orang lain.

Perlu diketahui bahwa pakaian luar asalnya termasuk perhiasan yang dilarang untuk diperlihatkan. Hanya saja berhubung terkadang wanita butuh keluar rumah karena ada keperluan maka pakaian luar pun Allah kecualikan dari hukum di atas dengan firman-Nya, “Kecuali yang nampak dari (perhiasan)nya.” Jadi pembolehan menampakkan pakaian luar termasuk hukum dharurat, karena wanita kadang diizinkan keluar sementara tidak mungkin dia keluar tanpa berpakaian.
Termasuk dalam ayat ini adalah ketika tanpa disengaja pakaian luarnya tersingkap sehingga terlihat pakaian dalamnya (maksudnya pakaian rumah yang ada dibalik jubah atau jilbabnya), maka ini termasuk dalam ayat, “Kecuali yang nampak darinya,” yakni yang terlihat dalam keadaan tidak sengaja, bukan disengaja.

E.     Border Dan Aneka Warna Pada Hijab Syar’i, Bolehkah?
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia border didefinisikan sebagai hiasan pada pakaian berupa benang hias dengan berbagai motif.
Ketika para ulama menghukumi pakaian luar termasuk perhiasan yang harus ditutup, sementara dia hanya diizinkan untuk dinampakkan karena idhthirar (keterpaksaan/tidak ada pilihan lain), maka bagaimana bisa seseorang menambahkan lagi hiasan (apapun motif dan coraknya) padanya yang menjadikan orang lain tambah tertarik untuk melihatnya. Tentunya perbuatan ini termasuk dari perbuatan yang terlarang karena menjadikan jilbab luarnya (yang asalnya boleh dinampakkan secara dharurat) menjadi perhiasan yang tidak boleh dinampakkan.[7]
Imam Al Alusi berkata, “Kemudian ketahuilah bahwa menurut kami termasuk “perhiasan” yang terlarang untuk dinampakkan adalah kelakuan mayoritas perempuan yang bergaya hidup mewah di masa kita saat ini yaitu pakaian yang melebihi kebutuhan untuk menutupi aurat ketika keluar dari rumah. Yaitu pakaian dari tenunan sutra terdiri dari beberapa warna (baca:warna-warni). Pada pakaian tersebut terdapat garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang membuat mata lelaki normal terbelalak. Menurut kami suami atau orang tua yang mengizinkan mereka keluar rumah dan berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dalam keadaan demikian itu disebabkan kurangnya rasa cemburu. Hal ini adalah kasus yang terjadi di mana-mana”(Ruhul Ma’ani, 6/56, lihat Jilbab Mar’ah Muslimah, karya Al Albani hal. 121-122).[8]
Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim dalam terjemahan kitabnya “Ahkamuz Ziinah lin Nisaa’” ketika menjelaskan syarat “Pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai perhiasan”, setelah membawakan Surat an-Nuur ayat 31 beliau menjelaskan : “Hendaklah pakaian tersebut tidak bercorak (bermotif) atau bergambar atau berwarna warni lebih dari satu warna dan dibordir. Semua itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.”
Renda atau corak pada bordir dan semacamnya menurut ‘urf orang Indonesia adalah hiasan. Silakan tanya kepada siapa saja yang ingin mengenakan/menambahkan bordiran pada pakaiannya, apa tujuannya? Kira-kira apa tanggapan para wanita awam yang punya bordiran/motif pada pakaiannya tatkala dia disuruh untuk menghilangkan/membuang bordiran/motif itu?
Jawabannya tentu: Saya pasang itu untuk memperindah pakaian, dan saya tidak mau menghilangkannya karena akan memperjelek pakaian atau akan membuatnya kurang menarik.
Bukankah sesuatu yang indah dan menarik perhatian pada wanita termasuk zinah (perhiasan) syar’i yang harus disembunyikan?

Pada kitab Fiqhus Sunnah lin Nisa` cet. Al-Maktabah At-Taufiqiah, pembahasan ini terdapat pada jilid 3 hal. 33-34.
Di sini Abu Malik Kamal -jazahullahu khairan- hanya menyebutkan masalah bolehkah wanita memakai pakaian selain warna hitam?
Di akhir pembahasan beliau menyebutkan bahwa yang dibolehkan hanya yang satu warna polos. Adapun yang terdiri dari dua warna atau lebih dalam satu kain maka itu termasuk pakaian yang dilarang karena akan membentuk suatu motif.
Apa yang beliau sebutkan ini sejalan dengan nukilan yang disebutkan dari Amr bin Abdil Mun’im Salim, “Hendaklah pakaian tersebut tidak bercorak (bermotif) atau bergambar atau berwarna warni lebih dari satu warna dan dibordir. Semua itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.”
Kelaziman dari definisi zinah (perhiasan) yang beliau sebutkan, adalah dia harus menggolongkan renda/bordiran termasuk zinah yang harus untuk ditutup. Karena dia berkata ketika menafsirkan ayat 31 dari surah An-Nur, “Perhiasan di sini secara umum mencakup pakaian luar jika pakaian luar itu dihiasai dan menarik para lelaki untuk melihatnya.”
Bukankah ini kenyataan yang terjadi pada mereka yang memakai pakaian bermotif/berenda? Mata lelaki (yang ngaji maupun yang tidak) bisa tertarik untuk melihatnya -kecuali yang dirahmati oleh Rabbnya-. Pakaian bermotif ini lebih parah dari parfum, karena parfum hanya bisa dinikmati oleh orang yang ada di sekitar wanita itu, sementara pakaian yang menarik pandangan bisa dinikmati dan ditonton oleh orang yang berjarak 500 meter darinya (dengan menggunakan teropong tentunya).
Kemudian di akhir pembahasan beliau (Abu Malik) menyebutkan, “Apa yang telah kami bahas (berupa pembolehan memakai pakaian berwarna bagi wanita, pent.) tidak menghalangi untuk kita mengatakan bahwa yang pakaian yang paling utama dan lebih menutupi tubuh bagi wanita adalah yang berwarna hitam.”
Masalah warna pakaian ini, walaupun pada dasarnya wanita bisa memakai pakaian berwarna (sekali lagi bukan bermotif atau bordiran), maka di zaman ini apakah ada alim yang faham kaidah saddu adz-dzariah (menutup wasilah maksiat) yang akan mengatakan: Bolah seorang wanita memakai pakaian berwarna pink?. Padahal pink ini sudah identik dengan keindahan dan wanita. Karena pakaian pink ini juga termasuk zinah (perhiasan) yang harus ditutup?
Maka demikian pula yang kami katakan pada warna-warna lainnya. Kami katakan sebagaimana apa yang Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin katakan bahwa walaupun asalnya adalah mubah tapi dia bisa dilarang untuk dipakai tatkala dia dianggap sebagai perhiasan, wallahu a’lam.[9]

Maka jelaslah akan kedudukan pakaian berwarna yang merupakan hiasan dan juga pakaian border tidak boleh dikenakan oleh muslimah ketika keluar rumah atau dihadapan orang yang bukan mahramnya. Singkat kata, yang dimaksud dengan pakaian yang menjadi “perhiasan” yang tidak boleh dipakai oleh seorang muslimah ketika keluar rumah adalah:[10]
1.      Pakaian yang terdiri dari berbagai warna (Baca: Warna warni atau sewarna yang asal warnanya adalah hiasan.misal:pink,hijau muda, biru muda dll).
2.      Pakaian yang dihias dengan garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang menarik perhatian laki-laki yang masih normal(di negara kita lebih dikenal dengan border). (Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 388).

Adapun pakaian yang lebih dianjurkan adalah pakaian yang berwarna hitam atau cenderung gelap karena itu adalah:[11]
1.      Pakaian yang sering dikenakan oleh para istri Nabi. Ketika Shafwan menjumpai Aisyah yang tertinggal dari rombongan, Shafwan melihat sosok hitam seorang yang sedang tidur (HR. Bukhari dan Muslim).
2.      Hadits dari Aisyah yang menceritakan bahwa sesudah turunnya ayat hijab, para perempuan anshar keluar dari rumah-rumah mereka seakan-akan di kepala mereka terdapat burung gagak yang tentu berwarna hitam (HR Muslim)
                                   
Melihat keterangan makna zinah (perhiasan) di atas, maka termasuk perhiasan yang harus disembunyikan oleh para wanita adalah: Tas atau dompetnya yang bisa menarik perhatian, sandal atau sepatu yang bentuk dan motifnya bisa menarik perhatian, kaus kaki atau kaus tangan yang bermotif, dan seterusnya. Wallahu Ta’ala a’lam.[12]





[4] Penjelasan per poin dari 1 s.d 8 mengambil penjelasan pada http://a*uayaz.blogspot.com/2010/08/jilbab-wanita-muslimah.html#ixzz2OnIL6IiX diunduh pada tanggal 15 Februari 2013
[6] http://al-atsariyyah.com/?p=1694 diunduh pada tanggal 19 November 2012
[7] http://al-atsariyyah.com/?p=1694 diunduh pada 19 November 2012
[9] http://al-atsariyyah.com/?p=1694 diunduh pada tanggal 19 November 2012
[11] idem
[12] http://al-atsariyyah.com/?p=1694 diunduh pada tanggal 19 November 2012