Jumat, 06 Desember 2013

Trend Bordir dan Warna -Warni Pada Hijab Syar'i

Oleh : Ummu Muhammad Ima
Murajaah : Ust. Aziz Abdullah


Islam agama yang mulia, yang sempurna syariatnya. Islam dengan segala aturan yang ditetapkan Allah di dalamnya mengandung berbagai mashlahat bagi kehidupan manusia. Diantara ketetapan syariat adalah mengenai hijab/jilbab wanita muslimah. Jilbab yang disyariatkan Allah dalam islam menggariskan aturan yang rinci demi kemashlahatan muslimah. Hijab/jilbab tersebut ditetapkan untuk menjaga muslimah dengan sebaik-baiknya karena dalam islam wanita begitu dihargai dan dimuliakan kedudukannya.


Seiring berjalannya waktu banyak muslimah yang dulunya melalaikan kewajiban berhijab mulai mengenakan hijab/jilbab dan hal ini patut kita syukuri. Namun, ternyata banyak diantara muslimah hanya mengetahui bahwa jilbab sebatas menutup kepala dan seluruh anggota badan dengan cara membalut badan dengan pakaian mereka sehingga mereka keluar dengan jilbab-jilbab yang modis, seksi dan jauh dari tuntunan syariat yang suci. Di lain sisi ada muslimah yang mulai mengenakan abaya/model jubah panjang/longdress namun masih banyak hiasan pada baju yang dijadikan hijab tersebut. Penyebabnya hanya satu yakni ketidaktahuan mereka akan ilmu tentang hijab ini.

A.    Definisi jilbab dan landasan wajibnya

Kata “jilbab” ditinjau dari sudut pandang bahasa mengandung beberapa makna:
1. Qamish yakni pakaian lebar dan panjang sejenis jubah.
2. Pakaian yang lebih luas dari khimar (kerudung penutup kepala) selain rida’ (selendang) yang berfungsi menutupi kepala dan dada wanita.
3. Pakaian lebar selain milhafah (selimut) yang dikenakan oleh seorang wanita.
4. Milhafah (selimut) (Lisaanul ‘Arab, Ibnu Mandzur 2/162)[1]

Adapun secara syar’I berkata para ulama mendefinisikan apa itu jilbab[2]
v  Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas (rida’) yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, dan ‘Atho’ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar (pakaian bawah).
v  Imam Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah “mulhafah” (kain penutup).
v  Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.
v  Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, “Hendaklah wanita itu mengenakan rida’nya (pakaian atasnya).”
v  Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah mulhafah (kain penutup atas), khimar, rida’ (kain penutup badan atas) atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.
Kesimpulan mengenai maksud jilbab dan khimar, silakan lihat gambar www.muslimah.or.id  berikut ini.
Kewajiban berjilbab/berhijab telah ditegaskan Allah dalam al-Qur’an dalam sebuah ayat. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Dari ayat diatas, dapat diketahui bahwa ayat tersebut berupa perintah untuk mengenakan hijab. Ketika datang sebuah perintah dari Allah maka perintah tersebut berupa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua muslimah merdeka yang baligh yang telah terkena beban taklif syar’i tanpa terkecuali.

B.     Benarkah Jilbab Hanya Budaya Arab?[3]
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59)

Ayat ini tegas menjadi dalil atas wajibnya mengenakan jilbab bagi setiap muslimah. Kewajiban mengenakan jilbab dalam ketentuan syari’ah sepadan dengan kewajiban-kewajiban lainnya yang telah diatur dalam agama. Hal ini bertolak belakang dengan anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa jilbab merupakan produk budaya, atau ketentuan yang terikat secara kondisional sehingga hukumnya “boleh-boleh saja” dikenakan.

Para pembaca perlu mengerti, dalam sejarah penetapan hukum syari’ah (tarikh tasyri’) telah digambarkan bahwa kebudayaan wanita-wanita Arab jahiliyah sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam ialah dalam keadaan terbuka auratnya, bahkan telanjang bulat ketika thawaf di Ka’bah. “Mereka melemparkan pakaian mereka dan meninggalkannya tergeletak di atas tanah. Mereka tidak lagi mengambil pakaian tersebut untuk selamanya, membiarkannya terinjak-injak oleh kaki orang-orang yang lalu lalang hingga pakaian tersebut usang. Demikian kebiasaan jahiliyah yang dinamakan Al-Liqa’ ini berlangsung hingga datanglah Islam dan Allah memerintahkan mereka untuk menutup auratnya, sebagaimana dalam firman-Nya surat Al-A’raf ayat 31.” (Syarh Shahiih Muslim, Al-Imam An-Nawawi, 18/369).

Maka sungguh tidak relevan jika anggapan tersebut kita korelasikan dengan kenyataan budaya Arab pada masa pra-Islam.

Adapun setelah itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam mewajibkan kepada isteri-isteri beliau, anak perempuan beliau dan wanita-wanita kaum Mu’minin untuk mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Ini menunjukkan bahwa jilbab bukanlah produk budaya Arab, akan tetapi murni wahyu dari Allah yang turun kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam guna diamalkan oleh segenap ummatnya dari kalangan Muslimah dimanapun mereka berada sampai datangnya hari Kiamat.

Namun yang masih menjadi persoalan ialah biasnya definisi jilbab yang dipahami ditengah masyarakat kita. Masing-masing orang mendefinisikannya sesuai dengan selera gaya hidupnya yang beragam, bahkan tuntutan karir pun tak pelak dijadikan alasan, sehingga muncul istilah jilbab gaul, modis dan berbagai istilah diciptakan guna mengalihkan perhatian Muslimah dari jilbab yang sesuai dengan tuntunan syar’iah.

C.    Syarat Hijab Syar’i

Tentunya islam datang dengan aturan yang sempurna, maka tentang hijab pun ada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dalam melaksanakannya. Berjilbab atau berhijab merupakan suatu bentuk ibadah pada Allah. Dan sesuai kaidah bahwasanya segala ibadah adalah taufiqiyyah artinya ketetapan dan aturannya datang dari Allah bukan dari kehendak person tertentu atau organisasi tertentu.

Adapun syarat-syarat hijab Syar’i yang terdapat pada dalil-dalil
adalah:[4]
1.      Harus menutup seluruh tubuhnya secara sempurna.
Para Ulama Ahli Hadits telah bersepakat mengenai wajibnya menutup seluruh tubuh bagi Muslimah (Shahih Fiqhus Sunnah, 3/29), namun yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini ialah persoalan hukum antara wajib dan afdhal-nya menutup wajah dan telapak tangan bagi mereka.

2.      Harus tebal tidak tipis.
Pakaian dengan bahan yang tipis lebih mudah menggambarkan lekuk-lekuk tubuh mereka, dan wanita-wanita yang mengenakan pakaian tipis diluar rumahnya tak ubah seperti orang yang telanjang didepan umum, disadari atau tidak. Pun Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah mensinyalir wanita-wanita seperti ini akan muncul diantara umatnya:
“Dua kelompok yang termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya……. (dan yang kedua) “wanita kaasiyaat ‘aariyaat”. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya dapat tercium dari perjalanan sekian dan sekian”. (HR. Muslim 2128)
Kaasiyaat ‘aariyaat adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian tipis, dan tidak menutup auratnya. Yakni berpakaian dari namanya saja, namun pada hakikatnya telanjang. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/34).

3.      Harus lebar tidak boleh sempit/ketat
Tidak jarang dari wanita-wanita Muslimah yang kehilangan identitas dirinya terpedaya mengikuti trend berpakaian ketat seperti yang sering kita saksikan sekarang. Padahal pakaian yang ketat akan menyulitkan gerak tubuh mereka, dan saking sempitnya memakainya pun membutuhkan waktu dan tenaga. Berbeda dengan pakaian yang longgar, tubuh akan lebih mudah untuk bergerak dan terasa nyaman untuk dikenakan. Disamping itu, mafsadah yang terbesar dari berpakaian ketat ialah menampakkan tubuh seorang wanita, dan tentunya mengundang syahwat pria-pria yang masih normal mentalnya.
Dari Usamah Bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam memakaikan-ku sebuah pakaian Qubthiyyah (Mesir) yang tebal -dulu pakaian tersebut merupakan hadiah Dihyah Al-Kalbiy kepada beliau- maka aku memakaikannya untuk istriku. Kemudian Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam berkata kepadaku: “Mengapa tidak kamu pakai baju Qubthiyyah itu?”, aku berkata: “Yaa Rasulallah, aku memakaikannya untuk istriku”. Lantas Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam berkata: “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam dibalik baju Qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju tersebut masih menggambarkan bentuk tubuhnya”. (HR. Ahmad 21683 5/205, Abu Dawud 4116 Sanad-nya Hasan).
Merujuk sikap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam diatas, apabila seorang wanita tengah mengenakan pakaian yang cukup longgar namun dikhawatirkan masih menggambarkan bentuk tubuh mereka, maka pada kondisi seperti itu diperintahkan untuk memakai baju dalaman sebagai lapisan. Begitu juga ketika seorang wanita memakai rok namun bagian pinggulnya masih terbentuk, hendaknya dia memakai lapisan dalam dibalik rok tersebut disamping mengenakan jilbab yang panjangnya melebihi pinggul guna menghindari tampaknya bentuk tubuh mereka. Jadi merupakan suatu kesalahan jika hanya mencukupkan diri dengan memakai celana panjang sebagai pakaian utama tanpa melapisinya dengan rok yang lebar hingga menutupi telapak kakinya (agar lebih terjaga kenakan kaos kaki). Karena semata-mata memakai celana panjang akan lebih mudah untuk mengikuti bentuk betis dan lutut mereka, wallahu a’lam.

4.      Bukan pakaian perhiasan /yang asalnya adalah hiasan.
Hal ini yang tampaknya masih menjadi kesimpangsiuran pada pemahaman sebagian muslimah disekitar kita. Berangkat dari sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam: “Sesungguhnya Allah maha indah dan menyukai keindahan” mereka memfungsikan pakaiannya -yang menurut keumuman orang- sebagai perhiasan. Dengan mengenakan pakaian bercorak stylish dan bernuansa dekoratif serta perpaduan berbagai bahan membuat mereka tampil lebih modis dan menawan dihadapan laki-laki asing yang bertengger di jalan-jalan. Sementara keindahan yang ada dalam benak kita belum tentu serupa dengan keindahan yang ada disisi Allah Ta’ala. Karena keindahan menurut Allah adalah menjalankan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dalam tuntunan syari’at-Nya serta mejauhi segala larangan-Nya walaupun keumuman manusia memandangnya berbeda, diantara tuntunan syari’ah Allah adalah sebagai berikut:
“Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya”. (An-Nuur: 31)
Maka berdasarkan keumuman lafadzh ayat diatas meliputi pakaian dzhahir (fisik) jika pakaian tersebut berfungsi sebagai perhiasan yang menarik perhatian laki-laki untuk melihatnya. (Shahih Fiqhus Sunnah, 3/33).
Al-‘Allaamah Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Bin Naashir As-Sa’di Rahimahullah menyatakan: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya” yakni seperti pakaian yang indah (yang berfungsi sebagai perhiasan), dan juga perhiasannya, serta seluruh tubuhnya termasuk dari perhiasan, juga pakaian dzhahir jika memang berfungsi sebagai perhiasan. “Kecuali yang (biasa) tampak darinya” yakni pakaian dzhahir yang biasa dikenakan selama tidak menimbulkan fitnah. (Taisirul Kariimir Rahman Fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan, Tafsir Surat An-Nuur ayat 31).
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah memberikan peringatan kepada kita tentang golongan orang-orang yang binasa, diantaranya wanita yang suka berhias diri dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya:
“…..dan seorang istri yang jauh dari suaminya, padahal suaminya telah mencukupkan dia dengan memberikan fasilitas dunia, akan tetapi kemudian dia bertabarruj setelah itu…..”. (HR. Ahmad 23827 6/19 Sanad-nya Shahiih)

Pengertian tabarruj yakni seorang wanita menampakkan perhiasannya dan bagian-bagian keindahan tubuhnya yang sesungguhnya wajib atas mereka untuk menutupinya karena hal tersebut dapat mengundang syahwat pria. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/33, Abu Malik Kamal menukil dari Fathul Bayaan 7/274)

Demikian larangan Allah dan Rasul-Nya terhadap wanita yang suka berhias diri bukan pada tempatnya. Jadi tidak tepat jika memfungsikan pakaian sebagai perhiasan, karena tujuan perintah jilbab itu sendiri adalah untuk menutupi perhiasan sebagaimana yang telah diuraikan diatas.

5.      Bukan merupakan pakaian syuhroh (pakaian ketenaran)
Hal ini sebagaimana sabda beliau Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam dari Abdullah Bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu
“Barangsiapa yang mengenakan pakaian Syuhrah (untuk mencari popularitas) didunia, maka Allah akan kenakan padanya pakaian kehinaan pada hari Kiamat, dan kemudian menyala-nyala pada pakaian tersebut api neraka” (HR. Abu Dawud 4029, dan Ibnu Majah 3607 dengan Sanad Hasan Lighairih)
Pakaian Syuhrah adalah semua pakaian yang dikenakan dengan niat untuk mencari popularitas ditengah manusia. Sama saja apakah dalam bentuk pakaian yang bagus, yang dikenakan dalam rangka berbangga-bangga dengan dunia dan perhiasannya, atau pakaian yang bernilai rendah, yang dikenakan dalam rangka menampakkan kezuhudan dan riya’. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/37).

6.      Tidak memakai wewangian.
Dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam bersabda: “Wanita manapun yang mengenakan minyak wangi, kemudian melewati kaum laki-laki agar mereka mencium baunya, maka dia adalah seorang pezina”. (At-Tirmidzi 2786 dan diriwayatkan oleh selain mereka dengan sanad yang Hasan)
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam juga bersabda:
“Wanita manapun yang mengenakan wewangian, maka janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya bersama kami”
Juga terdapat hadits-hadits lain yang berkenaan dengan larangan ini. Karena keluarnya para wanita ke jalan-jalan dengan wewangian, dimana pada jalan-jalan tersebut terdapat laki-laki asing dan tempat berkumpulnya mereka seperti di masjid, maka yang demikian ini akan menjadi sebab terbukanya pintu fitnah bagi mereka. Hal ini terjadi karena memang rangsangan laki-laki normal secara psikologis lebih kuat daripada rangsangan wanita pada umumnya, sehingga Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam melarang para wanita memakai minyak wangi ketika berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan bukan berarti membiarkan mereka tampil kumuh dan bau tak sedap, akan tetapi mereka diperintahkan untuk menjaga kebersihan badan dan pakaian, karena kebersihan itu separuh dari keimanan seseorang sebagaimana yang telah dinyatakan Nabi. Adapun menggunakan produk-produk deterjen yang memang mengandung sedikit wewangian (tidak tercium wanginya dari jarak dekat), dan tidak bisa dihindari, insya Allah tidak mengapa, wallahu a’lam.

7.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Penyerupaan wanita kepada laki-laki atau sebaliknya dalam berpakaian mengakibatkan penyerupaan mereka dalam hal akhlaq dan tidak pada fitrahnya. Bahkan hal ini telah menjadi pemandangan yang biasa ditengah masyarakat kita, padahal Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah melaknat perbuatan nista tersebut sebagaimana yang disaksikan para Shahabatnya:
Dari Abdullah Bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Rasulullah melaknat (yakni dijauhkan dari rahmat dan ampunan Allah) laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki”. (Al-Bukhari 5885, At-Tirmidzi 2784, Abu Dawud 4097, Ibnu Majah 1904).
Maknanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita dalam berpakaian dan mengenakan perhiasan yang mana hal tersebut memang dikhususkan untuk wanita, demikian juga sebaliknya. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/36).
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasululullah melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki”. (Abu Dawud 4098, Ahmad 8292 2/325 sanad-nya Shahiih).
Batasan pelarangan tasyabbuh (penyerupaan) tidaklah semata-mata berdasarkan pakaian yang dipilih, disukai, atau yang telah menjadi kebiasaan diantara pria dan wanita. Akan tetapi kembali kepada apa yang pantas bagi mereka, yaitu yang pantas bagi wanita adalah dengan mengenakan pakaian tertutup dan tidak bertabarruj dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Maka dalam pembahasan ini ada dua hal yang dimaksud, pertama adanya perbedaan antara pakaian pria dan wanita, dan yang kedua tertutupnya kaum wanita, dan tidaklah terjadi penyerupaan wanita kepada pria kecuali jika kedua hal tersebut dilakukan secara bersamaan”. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/36).

8.      Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam juga telah menegaskan dalam sabdanya:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum itu”.
Maka cukup memprihatinkan tatkala melihat perangai sebagian kaum Muslimin saat ini tengah mengalami krisis ketauladanan. Mereka yang seharusnya menjadi pelopor dalam kebaikan justru terkondisikan menjadi pengekor kebebasan sebagai akibat penetrasi budaya-budaya kuffar dalam berpakaian, dan hal ini merupakan bentuk genderang perang orang-orang kafir dalam upaya mereka memerangi Islam dan kaum Muslimin. Seharusnya yang dilakukan seorang Muslim adalah membangun kepribadian diri dengan nilai-nilai Islam dan menumbuhkan semangat optimisme dalam menjalani kehidupan. Karena dengan sebab itulah rasa minder yang menghantui perasaan dapat dengan segera hilang, dan tidak akan mudah ikut-ikutan dalam melangkah seperti keadaan kerbau yang ditarik hidungnya ketika berjalan.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah memberikan contoh nyata dalam mengambil sikap, yaitu ketika beliau melihat Shahabatnya mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas orang-orang kafir, maka pada detik itu juga beliau langsung menegurnya dalam rangka menjaga kepribadian diri Shahabatnya itu: “Sesungguhnya ini pakaian kuffar, maka janganlah sekali-kali engkau memakainya.” (HR. Muslim 2077, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 25223).
Dan masih banyak lagi nash-nash syar’iyyah yang menegaskan kepada kita bahwa menyerupai orang-orang kafir dalam segala tindak tanduk mereka serta merupakan kekhususan bagi mereka adalah termasuk hal yang tercela. Bahkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam tengah memberikan ultimatum jika ada diantara umatnya yang bertasyabbuh dengan orang-orang kafir tersebut, maka dia termasuk dari golongan mereka. Semoga Allah menyelamatkan kita dari segala bentuk tasyabbuh kepada orang-orang kafir, dan senantiasa membimbing langkah kita guna memiliki kepribadian yang bernafaskan Islam, amiin yaa mujibas sa’iliin.

Imam Mujahid rahimahullah berkata, “Hendaklah para wanita mengenakan jilbab supaya diketahui manakah yang termasuk wanita merdeka. Jika ada wanita yang berjilbab, orang-orang yang fasik ketika bertemu dengannya tidak akan menyakitinya.”
Penjelasan para ulama di atas menerangkan firman Allah mengenai manfaat jilbab,
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al Ahzab: 59)
Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.” Inilah yang membedakan manakah budak dan wanita merdeka dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berjilbab berarti masih menginginkan status dirinya sebagai budak[5]

D.    Syarat Hijab Syar’i : Bukan Merupakan Hiasan[6]

Sebagaimana yang sudah dimaklumi bahwa para muslimah diwajibkan untuk berhijab, dan berhijab ini lebih umum maknanya daripada sekedar berjilbab atau bercadar atau menutupi seluruh anggota tubuhnya. Akan tetapi berhijab yang syar’i adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya serta perhiasannya, yang dengannya semua non mahram tidak bisa melihat sedikit pun dari tubuh dan perhiasannya.
Sekarang masalahnya, yang mana yang termasuk perhiasan?
Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Hirasah Al-Fadhilah pada pembahasan ‘Hijab yang bersifat khusus’ menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan zinah (perhiasan) pada firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka,” (QS. An-Nur: 31) adalah semua yang dipakai berhias oleh wanita, selain dari asal penciptaannya (postur tubuhnya), atau dinamakan az-zinah al-muktasabah (hiasan yang bisa diusahakan).
Maksudnya: Tubuh wanita adalah perhiasan akan tetapi tidak bisa diusahakan adanya, karena memang asal penciptaannya seperti itu.
Selain dari tubuhnya, yang juga diperintahkan untuk disembunyikan adalah perhiasan yang bisa diusahakan, yaitu segala sesuatu yang menarik pandangan orang selain dari anggota tubuhnya. Dan para ulama memberikan batasan dari zinah (perhiasan) adalah semua perkara yang menarik perhatian orang untuk melihatnya.
Jika ada yang bertanya: Bukankah pakaian luar (walaupun berwarna hitam) juga tetap dilihat oleh orang?
Jawab: Betul, karenanya seorang wanita dianjurkan untuk tidak sering keluar rumah agar pakaian luarnya pun tidak terlihat oleh orang lain.

Perlu diketahui bahwa pakaian luar asalnya termasuk perhiasan yang dilarang untuk diperlihatkan. Hanya saja berhubung terkadang wanita butuh keluar rumah karena ada keperluan maka pakaian luar pun Allah kecualikan dari hukum di atas dengan firman-Nya, “Kecuali yang nampak dari (perhiasan)nya.” Jadi pembolehan menampakkan pakaian luar termasuk hukum dharurat, karena wanita kadang diizinkan keluar sementara tidak mungkin dia keluar tanpa berpakaian.
Termasuk dalam ayat ini adalah ketika tanpa disengaja pakaian luarnya tersingkap sehingga terlihat pakaian dalamnya (maksudnya pakaian rumah yang ada dibalik jubah atau jilbabnya), maka ini termasuk dalam ayat, “Kecuali yang nampak darinya,” yakni yang terlihat dalam keadaan tidak sengaja, bukan disengaja.

E.     Border Dan Aneka Warna Pada Hijab Syar’i, Bolehkah?
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia border didefinisikan sebagai hiasan pada pakaian berupa benang hias dengan berbagai motif.
Ketika para ulama menghukumi pakaian luar termasuk perhiasan yang harus ditutup, sementara dia hanya diizinkan untuk dinampakkan karena idhthirar (keterpaksaan/tidak ada pilihan lain), maka bagaimana bisa seseorang menambahkan lagi hiasan (apapun motif dan coraknya) padanya yang menjadikan orang lain tambah tertarik untuk melihatnya. Tentunya perbuatan ini termasuk dari perbuatan yang terlarang karena menjadikan jilbab luarnya (yang asalnya boleh dinampakkan secara dharurat) menjadi perhiasan yang tidak boleh dinampakkan.[7]
Imam Al Alusi berkata, “Kemudian ketahuilah bahwa menurut kami termasuk “perhiasan” yang terlarang untuk dinampakkan adalah kelakuan mayoritas perempuan yang bergaya hidup mewah di masa kita saat ini yaitu pakaian yang melebihi kebutuhan untuk menutupi aurat ketika keluar dari rumah. Yaitu pakaian dari tenunan sutra terdiri dari beberapa warna (baca:warna-warni). Pada pakaian tersebut terdapat garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang membuat mata lelaki normal terbelalak. Menurut kami suami atau orang tua yang mengizinkan mereka keluar rumah dan berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dalam keadaan demikian itu disebabkan kurangnya rasa cemburu. Hal ini adalah kasus yang terjadi di mana-mana”(Ruhul Ma’ani, 6/56, lihat Jilbab Mar’ah Muslimah, karya Al Albani hal. 121-122).[8]
Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim dalam terjemahan kitabnya “Ahkamuz Ziinah lin Nisaa’” ketika menjelaskan syarat “Pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai perhiasan”, setelah membawakan Surat an-Nuur ayat 31 beliau menjelaskan : “Hendaklah pakaian tersebut tidak bercorak (bermotif) atau bergambar atau berwarna warni lebih dari satu warna dan dibordir. Semua itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.”
Renda atau corak pada bordir dan semacamnya menurut ‘urf orang Indonesia adalah hiasan. Silakan tanya kepada siapa saja yang ingin mengenakan/menambahkan bordiran pada pakaiannya, apa tujuannya? Kira-kira apa tanggapan para wanita awam yang punya bordiran/motif pada pakaiannya tatkala dia disuruh untuk menghilangkan/membuang bordiran/motif itu?
Jawabannya tentu: Saya pasang itu untuk memperindah pakaian, dan saya tidak mau menghilangkannya karena akan memperjelek pakaian atau akan membuatnya kurang menarik.
Bukankah sesuatu yang indah dan menarik perhatian pada wanita termasuk zinah (perhiasan) syar’i yang harus disembunyikan?

Pada kitab Fiqhus Sunnah lin Nisa` cet. Al-Maktabah At-Taufiqiah, pembahasan ini terdapat pada jilid 3 hal. 33-34.
Di sini Abu Malik Kamal -jazahullahu khairan- hanya menyebutkan masalah bolehkah wanita memakai pakaian selain warna hitam?
Di akhir pembahasan beliau menyebutkan bahwa yang dibolehkan hanya yang satu warna polos. Adapun yang terdiri dari dua warna atau lebih dalam satu kain maka itu termasuk pakaian yang dilarang karena akan membentuk suatu motif.
Apa yang beliau sebutkan ini sejalan dengan nukilan yang disebutkan dari Amr bin Abdil Mun’im Salim, “Hendaklah pakaian tersebut tidak bercorak (bermotif) atau bergambar atau berwarna warni lebih dari satu warna dan dibordir. Semua itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.”
Kelaziman dari definisi zinah (perhiasan) yang beliau sebutkan, adalah dia harus menggolongkan renda/bordiran termasuk zinah yang harus untuk ditutup. Karena dia berkata ketika menafsirkan ayat 31 dari surah An-Nur, “Perhiasan di sini secara umum mencakup pakaian luar jika pakaian luar itu dihiasai dan menarik para lelaki untuk melihatnya.”
Bukankah ini kenyataan yang terjadi pada mereka yang memakai pakaian bermotif/berenda? Mata lelaki (yang ngaji maupun yang tidak) bisa tertarik untuk melihatnya -kecuali yang dirahmati oleh Rabbnya-. Pakaian bermotif ini lebih parah dari parfum, karena parfum hanya bisa dinikmati oleh orang yang ada di sekitar wanita itu, sementara pakaian yang menarik pandangan bisa dinikmati dan ditonton oleh orang yang berjarak 500 meter darinya (dengan menggunakan teropong tentunya).
Kemudian di akhir pembahasan beliau (Abu Malik) menyebutkan, “Apa yang telah kami bahas (berupa pembolehan memakai pakaian berwarna bagi wanita, pent.) tidak menghalangi untuk kita mengatakan bahwa yang pakaian yang paling utama dan lebih menutupi tubuh bagi wanita adalah yang berwarna hitam.”
Masalah warna pakaian ini, walaupun pada dasarnya wanita bisa memakai pakaian berwarna (sekali lagi bukan bermotif atau bordiran), maka di zaman ini apakah ada alim yang faham kaidah saddu adz-dzariah (menutup wasilah maksiat) yang akan mengatakan: Bolah seorang wanita memakai pakaian berwarna pink?. Padahal pink ini sudah identik dengan keindahan dan wanita. Karena pakaian pink ini juga termasuk zinah (perhiasan) yang harus ditutup?
Maka demikian pula yang kami katakan pada warna-warna lainnya. Kami katakan sebagaimana apa yang Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin katakan bahwa walaupun asalnya adalah mubah tapi dia bisa dilarang untuk dipakai tatkala dia dianggap sebagai perhiasan, wallahu a’lam.[9]

Maka jelaslah akan kedudukan pakaian berwarna yang merupakan hiasan dan juga pakaian border tidak boleh dikenakan oleh muslimah ketika keluar rumah atau dihadapan orang yang bukan mahramnya. Singkat kata, yang dimaksud dengan pakaian yang menjadi “perhiasan” yang tidak boleh dipakai oleh seorang muslimah ketika keluar rumah adalah:[10]
1.      Pakaian yang terdiri dari berbagai warna (Baca: Warna warni atau sewarna yang asal warnanya adalah hiasan.misal:pink,hijau muda, biru muda dll).
2.      Pakaian yang dihias dengan garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang menarik perhatian laki-laki yang masih normal(di negara kita lebih dikenal dengan border). (Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 388).

Adapun pakaian yang lebih dianjurkan adalah pakaian yang berwarna hitam atau cenderung gelap karena itu adalah:[11]
1.      Pakaian yang sering dikenakan oleh para istri Nabi. Ketika Shafwan menjumpai Aisyah yang tertinggal dari rombongan, Shafwan melihat sosok hitam seorang yang sedang tidur (HR. Bukhari dan Muslim).
2.      Hadits dari Aisyah yang menceritakan bahwa sesudah turunnya ayat hijab, para perempuan anshar keluar dari rumah-rumah mereka seakan-akan di kepala mereka terdapat burung gagak yang tentu berwarna hitam (HR Muslim)
                                   
Melihat keterangan makna zinah (perhiasan) di atas, maka termasuk perhiasan yang harus disembunyikan oleh para wanita adalah: Tas atau dompetnya yang bisa menarik perhatian, sandal atau sepatu yang bentuk dan motifnya bisa menarik perhatian, kaus kaki atau kaus tangan yang bermotif, dan seterusnya. Wallahu Ta’ala a’lam.[12]





[4] Penjelasan per poin dari 1 s.d 8 mengambil penjelasan pada http://a*uayaz.blogspot.com/2010/08/jilbab-wanita-muslimah.html#ixzz2OnIL6IiX diunduh pada tanggal 15 Februari 2013
[6] http://al-atsariyyah.com/?p=1694 diunduh pada tanggal 19 November 2012
[7] http://al-atsariyyah.com/?p=1694 diunduh pada 19 November 2012
[9] http://al-atsariyyah.com/?p=1694 diunduh pada tanggal 19 November 2012
[11] idem
[12] http://al-atsariyyah.com/?p=1694 diunduh pada tanggal 19 November 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar